MAKALAH
SYARI’AT
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pelajaran Agama Islam
Dosen
Pengampu
Muhammad
Ali Rohmad S.PdI, M.PdI
Oleh:
1.
Nama: Halimatus
Sa’diyah
Nim:
5.11.06.13.0.007
2.
Nama: Vivin
Ferdiana Hayati
Nim: 5.11.06.13.0.015
3.
Nama: Asma’
Januariyah Malik
Nim: -
PROGRAM STUDI BAHASA
DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM
MAJAPAHIT
MOJOKERTO
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam pada hakekatnya adalah aturan atau undang-undang
Allah yang terdapat dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya yang meliputi
perintah dan larangan serta petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan
umat manusia guna kebahagiaannya didunia dan akhirat.
Secara umum aturan itu meliputi tiga hal pokok yaitu;
Aqidah, Syari’ah, dan akhlak. Sebagian ahli membaginya kedalam dua hal yaitu
Aqidah dan Syari’ah dengan memasukkan akhlak kedalam bidang Syari’ah.
Syari’ah merupakan komponen islam yang kedua yaitu
syari’ah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas
yang seharusnya dikerjakan manusia. Syari’ah adalah sistem nilai yang merupakan
inti ajaran Islam.
Syari’ah atau sistem nilai Islam ditetapkan oleh Allah
sendiri. Dalam kaitan ini Allah disebut Syaari atau pencipta hukum. Allah
berfirman:
÷Pr& óOßgs9 (#às¯»2uà° (#qããu° Oßgs9 z`ÏiB ÉúïÏe$!$# $tB öNs9 .bsù't ÏmÎ/ ª!$# 4
wöqs9ur èpyJÎ=2 È@óÁxÿø9$# zÓÅÓà)s9 öNæhuZ÷t/ 3
¨bÎ)ur úüÏJÎ=»©à9$# öNßgs9 ë>#xtã ÒOÏ9r&
“Atau adakah bagi mereka sekutu-sekutu yang membuat peraturan
untuk mereka sebagai agama yang tidak diizinkan Allah? Dan sekiranya tidak
karena kalimat takdir, niscaya Ia telah memberi keputusan di antara mereka: dan
sesungguhnya orang-orang yang zalim itu (adalah)bagi mereka azab yang pedih. (Asy-suuara, 42:21).
Sistem nilai Islam secara umum meliputi dua bidang
diantaranya:
a.
Syariat yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah. Dalam
konteks ini syariat berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia
kepada Allah, seperti kewajiban salat, puasa, zakat, dan haji ke Baitullah.
Hubungan manusia dengan Allah ini disebut ibadah mahdan atau ibadah khusus,
karena sifatnya yang khas dan sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan
dicontohkan secara rinci oleh Rasulullah.
b.
Syariat yang mengatur hubungan manusia secara horizontal, yakni hubungan
sesama manusia dan makhluk lainnya yang disebut muamalah yang meliputi ketentuan perundang-undangan
yang mengtur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya
dan dengan alam sekitanya.
Adanya subsistem muamalah ini membuktikan bahwa Islam tidak meninggalkan urusan dunia, bahkan tidak
pula melakukan pemisahan antara persoalan dunia dan akhirat. Bagi Islam, ibadah
yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya bukan sekedar menjalankan peribadatan yang
bersifat formal belaka, melainkan disuruhnya agar semua aktivitas hidup
dijalankan manusia henaknya bernilai ibadah. Ajaran ini sesuai dengan konsep
dasar Islam tentang tujuan diciptakannya manusia supaya beribadah. Firman
Allah:
$tBur
àMø)n=yz
£`Ågø:$#
}§RM}$#ur
wÎ)
Èbrßç7÷èuÏ9
“Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya
beribadah kepada-Ku” (Az-Zaariyat,
51:56).
Hubungan horizontal ini disebut pula dengan istilah
ibadah gair mahdah ibadah umum, karena sifatanya yang umum di mana Allah
atau Rasul-Nya tidak merinci macam dan jenis perilakunya tetapi hanya
memberikan prinsip-prinsip dasarnya saja.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini sebagai berikut:
1.2.1
Apakah pengertian dari pada
syari’ah?
1.2.2
Bagaimana arti dan ruang
lingkup syari’ah dan fikih serta kabadian syari’at Islam
1.2.3
Bagaimana penjelasan tentang
syari’ah
1.2.4
Apa sajakah perkara yang dihadapi
umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT?
1.2.5
Apa sajakah macam-macam hukum
syari’at Islam?
1.2.6
Apa saja nilai hukum dalam
fikih?
1.2.7
Apa tujuan dari pada syari’at
Islam?
1.3 Tujuan Permasalahan
Setelah mempelajari pembahasan makalah ini,
mahasiswa diharapkan dapat memiliki pemahaman konsep-konsep pelajaran agama
islam sebagai pengantar dalam pengajaran dan pembelajaran. Tujuan makalah ini
supaya mahasiswa dapat mendeskripsikan hakekat:
1.3.1
Syari’ah.
1.3.2
Arti
dan ruang lingkup syari’ah
1.3.3
Syari’ah
dan fikih serta keabadian syariat Islam
1.3.4
Perkara yang dihadapi umat Islam
dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT.
1.3.5
Macam-macam syari’at Islam.
1.3.6
Nilai hukum dalam fikih
1.3.7
Tujuan syari’at Islam.
No comments:
Post a Comment