Saturday, March 15, 2014

LATAR BELAKANG SYAR'IAH


MAKALAH
SYARI’AT
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pelajaran Agama Islam
Dosen Pengampu
Muhammad Ali Rohmad S.PdI, M.PdI



Oleh:
1.      Nama: Halimatus Sa’diyah
                                      Nim: 5.11.06.13.0.007
2.      Nama: Vivin Ferdiana Hayati
  Nim: 5.11.06.13.0.015
3.      Nama: Asma’ Januariyah Malik
                                          Nim: -

PROGRAM STUDI BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT
MOJOKERTO
2012




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Islam pada hakekatnya adalah aturan atau undang-undang Allah yang terdapat dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya yang meliputi perintah dan larangan serta petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia guna kebahagiaannya didunia dan akhirat.
Secara umum aturan itu meliputi tiga hal pokok yaitu; Aqidah, Syari’ah, dan akhlak. Sebagian ahli membaginya kedalam dua hal yaitu Aqidah dan Syari’ah dengan memasukkan akhlak kedalam bidang Syari’ah.
Syari’ah merupakan komponen islam yang kedua yaitu syari’ah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syari’ah adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam.
Syari’ah atau sistem nilai Islam ditetapkan oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini Allah disebut Syaari atau pencipta hukum. Allah berfirman:
÷Pr& óOßgs9 (#às¯»Ÿ2uŽà° (#qããuŽŸ° Oßgs9 z`ÏiB ÉúïÏe$!$# $tB öNs9 .bsŒù'tƒ ÏmÎ/ ª!$# 4 Ÿwöqs9ur èpyJÎ=Ÿ2 È@óÁxÿø9$# zÓÅÓà)s9 öNæhuZ÷t/ 3 ¨bÎ)ur šúüÏJÎ=»©à9$# öNßgs9 ë>#xtã ÒOŠÏ9r&
“Atau adakah bagi mereka sekutu-sekutu yang membuat peraturan untuk mereka sebagai agama yang tidak diizinkan Allah? Dan sekiranya tidak karena kalimat takdir, niscaya Ia telah memberi keputusan di antara mereka: dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu (adalah)bagi mereka azab yang pedih. (Asy-suuara, 42:21).
Sistem nilai Islam secara umum meliputi dua bidang diantaranya:
a.    Syariat yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah. Dalam konteks ini syariat berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia kepada Allah, seperti kewajiban salat, puasa, zakat, dan haji ke Baitullah. Hubungan manusia dengan Allah ini disebut ibadah mahdan atau ibadah khusus, karena sifatnya yang khas dan sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Rasulullah.
b.    Syariat yang mengatur hubungan manusia secara horizontal, yakni hubungan sesama manusia dan makhluk lainnya yang disebut muamalah  yang meliputi ketentuan perundang-undangan yang mengtur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan dengan alam sekitanya.
Adanya subsistem muamalah ini membuktikan bahwa Islam  tidak meninggalkan urusan dunia, bahkan tidak pula melakukan pemisahan antara persoalan dunia dan akhirat. Bagi Islam, ibadah yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya bukan sekedar menjalankan peribadatan yang bersifat formal belaka, melainkan disuruhnya agar semua aktivitas hidup dijalankan manusia henaknya bernilai ibadah. Ajaran ini sesuai dengan konsep dasar Islam tentang tujuan diciptakannya manusia supaya beribadah. Firman Allah:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9  
“Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali supaya beribadah kepada-Ku” (Az-Zaariyat, 51:56).
Hubungan horizontal ini disebut pula dengan istilah ibadah gair mahdah ibadah umum, karena sifatanya yang umum di mana Allah atau Rasul-Nya tidak merinci macam dan jenis perilakunya tetapi hanya memberikan prinsip-prinsip dasarnya saja.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini sebagai berikut:
1.2.1        Apakah pengertian dari pada syari’ah?
1.2.2        Bagaimana arti dan ruang lingkup syari’ah dan fikih serta kabadian syari’at Islam
1.2.3        Bagaimana penjelasan tentang syari’ah
1.2.4        Apa sajakah perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT?
1.2.5        Apa sajakah macam-macam hukum syari’at Islam?
1.2.6        Apa saja nilai hukum dalam fikih?
1.2.7        Apa tujuan dari pada syari’at Islam?

1.3  Tujuan Permasalahan
Setelah mempelajari pembahasan makalah ini, mahasiswa diharapkan dapat memiliki pemahaman konsep-konsep pelajaran agama islam sebagai pengantar dalam pengajaran dan pembelajaran. Tujuan makalah ini supaya mahasiswa dapat mendeskripsikan hakekat:
1.3.1        Syari’ah.
1.3.2        Arti dan ruang lingkup syari’ah
1.3.3        Syari’ah dan fikih serta keabadian syariat Islam
1.3.4        Perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT.
1.3.5        Macam-macam syari’at Islam.
1.3.6        Nilai hukum dalam fikih
1.3.7        Tujuan syari’at Islam.











No comments:

Post a Comment