Arti
dan Ruang Lingkup Syari’ah
Menurut istilah, syari’at berarti
aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antara manusia
dan alam semesta. Sesuai dengan pengertian di atas, syari’ah mencakup seluruh
aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai subyek
alam semesta.
Syari’ah mengatur hidup manusia
sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada
Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk
pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syari’at
Islam. Syari’ah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan
dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh. Kesalehan individu
ini mencerminkan sosok pribadi muslim yang paripurna.
Islam mengakui manusia sebagai
makhluk sosial karena itu syari’ah mengatur tata hubungan antara manusia dengan
manusia dalam bentuk muamalah sehingga terwujud kesalehan sosial. Kesalehan
sosial merupakan bentuk hubungan yang harmonis antara individu dengan
lingkungan sosialnya sehingga dapat dilahirkan bentuk masyarakat yang marhamah
atau masyarakat yang saling memberikan perhatian dan kepedulian antara anggota
masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya yang dilandasi oleh rasa kasih
sayang. Dalam hubungan dengan alam, syari’at Islam meliputi aturan dalam
mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong
untuk saling memberi manfaat sehingga terwujud lingkungan alam yang makmur dan
lestari.
Syari’at Islam merupakan jalan hidup
yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia sebagaimana difirmankan
Allah :
!$uZø9tRr&ur y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 ú÷üt/ Ïm÷yt z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJøygãBur Ïmøn=tã (
Nà6÷n$$sù OßgoY÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# (
wur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4
9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷Å° %[`$yg÷YÏBur 4
öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä (
(#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuöyø9$# 4
n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmÏù tbqàÿÎ=tFørB
“Dan kami telah
turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab-kitab yang lain; maka putuskanlah perkara. Mereka
menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka
dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu kami jadikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak
menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat
kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberikan-Nya
kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu”. (Al-Maaidah, 5:48)
Demikianlah
Allah menurunkan syari’at Islam kepada manusia dengan lengkap sesuai dengan
hakikat manusia sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Syari’at ini
diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakan dalam kehidupan didunia demi
mencapai kebahagiaan yang hakiki didunia dan akhirat.[1]
2.3 Syari’ah dan Fikih serta Keabadian Syari’at
Islam
Syari’at
Islam diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia di semua tempat dan zaman
sampai kehidupan alam ini berakhir kelak pada hari kiamat. Syari’at Islam
memiliki karakteristik yang khas, karena itu ia bersifat universal dan abadi.
Hal ini karena:
1.
Syari’at Islam itu sesuai dengan
kemampuan manusia dan mudah dilaksanakan. Hal ini diisyaratkan dalam firman
Allah:
w
ß#Ïk=s3ã
ª!$#
$²¡øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4
“Allah tiada memberati diri kecuali sekedar kemampuannya”(Al-Baqarah, 286).
2.
Bagian-bagian syari’at yang tidak
terpengaruhi oleh perubahan zaman, seperti aqidah dan ibadah diterangkan secara
rinci dan jelas sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan
bagian yang terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang
menyangkut budaya, politik dan sejenisnya diterangkan secara global atau garis
besarnya saja sehingga memungkinkan untuk terjadi perkembangan.
3.
Syari’at Islam cocok dengan
fitrah dan sesuai dengan akal, dapat mengikuti perkembangan serta layak untuk segala
tempat dan waktu.
Syari’at
Islam terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul karena itu ia hanya satu dan
memiliki ruang lingkup yang luas, serta berlaku tetap dan abadi. Sedangkan
fikih (fiqh) adalah pemahaman para
ulama terhadap syari’at Islam yang terkandung di dalam sumber hukum, (Al-Qur’an
dan As-Sunnah) dan mengkondifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga
lebih mudah dipelajari.
Sebagai
hasil pemahaman manusia, maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai
dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa.
Fikih dipengaruhi pula oleh pola pemikiran dan metode yang digunakan oleh para
penyusunnya. Karena itu terdapat persamaan dan perbedaan di antara para ulama
ahli fikih dalam menetapkan hukum sebagai suatu perbuatan. Fikih membahas dan
memperinci atau mengoperasionalkan hukum-hukum, syari’at yang dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah masih bersifat fundamental dan global.[2]
No comments:
Post a Comment