Saturday, March 15, 2014

PENGERTIAN SYARI'AT


Arti dan Ruang Lingkup Syari’ah
            Menurut istilah, syari’at berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan alam semesta. Sesuai dengan pengertian di atas, syari’ah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai subyek alam semesta.
            Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam. Syari’ah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh. Kesalehan individu ini mencerminkan sosok pribadi muslim yang paripurna.
            Islam mengakui manusia sebagai makhluk sosial karena itu syari’ah mengatur tata hubungan antara manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah sehingga terwujud kesalehan sosial. Kesalehan sosial merupakan bentuk hubungan yang harmonis antara individu dengan lingkungan sosialnya sehingga dapat dilahirkan bentuk masyarakat yang marhamah atau masyarakat yang saling memberikan perhatian dan kepedulian antara anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya yang dilandasi oleh rasa kasih sayang. Dalam hubungan dengan alam, syari’at Islam meliputi aturan dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong untuk saling memberi manfaat sehingga terwujud lingkungan alam yang makmur dan lestari.
            Syari’at Islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia sebagaimana difirmankan Allah :
!$uZø9tRr&ur y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 šú÷üt/ Ïm÷ƒytƒ z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJøygãBur Ïmøn=tã ( Nà6÷n$$sù OßgoY÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# ( Ÿwur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷ŽÅ° %[`$yg÷YÏBur 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãŠsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmŠÏù tbqàÿÎ=tFøƒrB    
“Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain; maka putuskanlah perkara. Mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu kami jadikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu”. (Al-Maaidah, 5:48)
Demikianlah Allah menurunkan syari’at Islam kepada manusia dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Syari’at ini diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakan dalam kehidupan didunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki didunia dan akhirat.[1]

2.3 Syari’ah dan Fikih serta Keabadian Syari’at Islam 
Syari’at Islam diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia di semua tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini berakhir kelak pada hari kiamat. Syari’at Islam memiliki karakteristik yang khas, karena itu ia bersifat universal dan abadi. Hal ini karena:
1.      Syari’at Islam itu sesuai dengan kemampuan manusia dan mudah dilaksanakan. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah:
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4  
“Allah tiada memberati diri kecuali sekedar kemampuannya”(Al-Baqarah, 286).
2.      Bagian-bagian syari’at yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman, seperti aqidah dan ibadah diterangkan secara rinci dan jelas sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan bagian yang terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang menyangkut budaya, politik dan sejenisnya diterangkan secara global atau garis besarnya saja sehingga memungkinkan untuk terjadi perkembangan.
3.      Syari’at Islam cocok dengan fitrah dan sesuai dengan akal, dapat mengikuti perkembangan serta layak untuk segala tempat dan waktu.
Syari’at Islam terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul karena itu ia hanya satu dan memiliki ruang lingkup yang luas, serta berlaku tetap dan abadi. Sedangkan fikih (fiqh) adalah pemahaman para ulama terhadap syari’at Islam yang terkandung di dalam sumber hukum, (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan mengkondifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga lebih mudah dipelajari.
Sebagai hasil pemahaman manusia, maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa. Fikih dipengaruhi pula oleh pola pemikiran dan metode yang digunakan oleh para penyusunnya. Karena itu terdapat persamaan dan perbedaan di antara para ulama ahli fikih dalam menetapkan hukum sebagai suatu perbuatan. Fikih membahas dan memperinci atau mengoperasionalkan hukum-hukum, syari’at yang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah masih bersifat fundamental dan global.[2]


[1] Azra Azyumardi, Suryana Toto, Abdulhaq Ishak, Hafiduddin, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, (Jakarta, Cetakan Ketiga, 2002) 168
[2] Ibid 170

No comments:

Post a Comment